Single identitas, Aktivasi sim card menggunakan KTP
Warta jowo - Aturan baru mengenai aktiviasi sim card. sim card dan E ktp Menteri komunikasi dan informatika ( Rudiantara ) mengatakan bahwa aturan ini untuk kepentingan nasional single indenty. Rencana nya akan mulai diberlakukan pada tanggal 31 oktober yang tertuang dalam peraturan permen kominfo no 14 tahun 2017 tentang aktivasi sim card dengan nomor KTP dan KK ( identitas resmi lainya ). Untuk bisa melakukan registrasi sim card, para pengguna ponsel harus memasukkan NIK yang terdapat di KTP atau KK agar bisa di validasi oleh ditjen dukcapil. Bukan hanya pelanggan baru, pelanggan lama ( baik yang pra / pasca bayar ) wajib melakukan registrasi ulang agar terhindar dari blokir secara bertahap karena kartu sim tidak tervalidasi. Nantinya data yang telah diverifikasi oleh pihak operator seluler akan di validasi kembali ke database dijen dukcapil. Jika semua data cocok maka nomor sim card pelanggan baru bisa di aktivasi. Dan jika terjadi kesalahan pada database meskipun data yang ...