Resiko gagal bayar pinjaman online 2021

Ilustrasi pinjol 


Kebutuhan yang mendesak, terdampak pandemi, pemasukan tidak ada dan sebagainya adalah beberapa contoh yang mendorong seseorang akhirnya meminjam di aplikasi pinjaman online tanpa memperdulikan legalitas, suku bunga, biaya administrasi, potongan pinjaman, jangka waktu yang singkat, dan resiko dibalakang nya. 

Memang pinjaman online bisa menjdi alternatif keuangan ketika kita terdesak suatu kebutuhan. Dimana di era digital yang semakin maju seperti sekarang ini banyak aplikasi-aplikasi yang menawarkan kemudahan untuk memberikan pinjaman. Cukup dengan modal KTP, dan selfie maka pinjaman sudah bisa cair dalam hitungan menit. Namun dibalik kemudahan-kemudahan tersebut, ada resiko dan tanggung jawab yang harus kita pertimbangkan seandainya gagal bayar di aplikasi pinjaman online. Jadi sebaiknya fikirkan matang matang ya sebelum benar-benar melakukan pinjaman utamanya pinjaman di aplikasi ilegal. 

Nah, pada tulisan kali ini, wartajowo merangkum beberapa resiko yang bisa saja terjadi ketika kita gagal bayar di aplikasi pinjaman online uatamanya yang  ilegal. 

1. Peringatan sampai dengan ancaman secara terus menerus.  
Mulai dari hari pertama akan ada reminder melalui panggilan telepon maupun pesan baik panggilan seluler maupun via whatsapp. Dalam sehari bisa lebih dari dua kali dan tentu nya hal itu akan sangat meresahkan karena terkadang disertai dengan intimidasi dan juga ancaman. Jika kita tidak bisa melunasi nya, maka teror dan ancaman tersebut akan terus berlanjut. Hal itu tentu akan berdampak pada psikologis kita. 
2. Menghubungi kontak darurat dan kontak kantor/tempat kerja. 
Pada poin pertama, mungkin kita bisa mengantisipasi atau menghindari berbagai ancaman dengan memblokir panggilan masuk dan menonaktifkan whatsapp. Tentu saja hal itu belum menghentikan tagihan kepada kita. Karena pihak aplikasi akan menghubungi kontak darurat atau kontak tempat kita bekerja. Hal itu tentunya bertujuan agar orang terdekat bisa mengingatkan untuk segera melunasi pinjaman. 
3. Menyebarkan data. 
Pada beberapa kasus, utamanya pada aplikasi ilegal. Jika kita sampai gagal bayar maka resiko yang bisa terjadi adalah data kita akan disebar sampai ke seluruh kontak. Mungkin kita pernah melihat berita atau tayangan pada televisi, data mereka disebar ke seluruh kontak dengan disertai pelecehan atau bahkan tuduhan yang mengatakan pencuri, penipu dan sebagainya. 
4. Masuk blacklist slik OJK. 
Pinjaman online memang tidak memerlukan jaminan seperti sertifikat tanah/bangunan, bpkb dan lain sebagainya. Akan tetapi jaminan nya adalah data diri kita. Mulai dari KTP, NPWP, KK dan sebagainya. Jika sampai kita tidak bisa melunasi pinjaman, maka data kita akan dimasukkan kedalam daftar hitam slik OJK. Dampak nya adalah kedepan nya akan sulit mengajukan pinjaman/bantuan keuangan dari lembaga keuangan. 
5. Denda dan bunga yang menumpuk. 
Saat telat membayar pinjaman, pasti akan ada  denda yang harus dibayar. Denda  ini akan terus menumpuk dan membuat utang menjadi makin banyak. Bahkan ada yang sampai hutang nya menjadi berlipat lipat karena denda terus berjalan dan sangat besar. Jika hal itu terjadi, maka tidak butuh waktu lama hingga jumlah pinjaman menjadi membengkak besar dan mustahil dilunasi. Salah satu solusinya mungkin bisa mengajukan keringanan bunga atau memperpanjang tenor. Dengan begitu nominal cicilan menjadi terjangkau dan mungkin untuk dilunasi.

Demikianlah yang bisa wartajowo sampaikan. Kembali saya ingatkan fikirkan secara matang dan diskusikan dengan keluarga jika memang terpaksa harus meminjam di aplikasi pinjaman online. Karena dibalik kemudahan nya, juga ada resiko yang besar. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Filosofi Jawa, Makna pacul ( Cangkul ) dalam kehidupan manusia.

Syarat bepergian berdasarkan hari dalam primbon jawa agar selamat sampai tujuan.

Kosa kata percakapan bahasa Jawa beserta terjemahan dalam kehidupan sehari hari